PRIANGAN.COM | GARUT – Seorang Kepala Desa Di Garut Jawa Barat Terancam Pidana Satu Tahun Penjara, Setelah Video Dukunganya Terhadap Capres Tertentu Viral Di Media Sosial. Bawaslu Garut Menggunakan Pasal 490 Tentang Pidana Pemilu Terkait Setiap Kepala Desa Yang Sengaja Menguntungkan Peserta Pemilu Pada Masa Kampanye.
Dukung dan Ajak Coblos Capres di TPS, Kades Garut Terancam Pidana
Februari 27, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Alasan Keluarga, CPNS Garut Pilih Mundur Usai Lulus Seleksi
- ASAT Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran di Dinas PUPR Tasikmalaya
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- Pleno KPU: Pasangan Nomor 2 Kuasai Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya
- Geng Kapak Merah, Kelompok Kriminal yang Pernah Menghantui Jakarta di Era 2000-an
- Penetapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Hasil PSU Terganjal Proses di MK
- Garut Optimistis Ulang Prestasi di Futsal Series Nasional 2025
- Potret Masa Kecil Adolf Hitler yang Jadi Akar Kekejaman di Kemudian Hari
- Gagas Provinsi Bandung Raya, Kang DS: Penduduk Kita Lebih Banyak dari Singapura
- Barbar dan Tak Lazim, Ai-Iip Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi