Newsroom

Dukung dan Ajak Coblos Capres di TPS, Kades Garut Terancam Pidana

PRIANGAN.COM | GARUT – Seorang Kepala Desa Di Garut Jawa Barat Terancam Pidana Satu Tahun Penjara, Setelah Video Dukunganya Terhadap Capres Tertentu Viral Di Media Sosial. Bawaslu Garut Menggunakan Pasal 490 Tentang Pidana Pemilu Terkait Setiap Kepala Desa Yang Sengaja Menguntungkan Peserta Pemilu Pada Masa Kampanye.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Brigez Indonesia DPW Garut Gelar Acara Bakti Sosial, Pagelaran Seni Budaya, dan Tabligh Akbar
%d blogger menyukai ini: