PRIANGAN.COM | GARUT – Seorang Kepala Desa Di Garut Jawa Barat Terancam Pidana Satu Tahun Penjara, Setelah Video Dukunganya Terhadap Capres Tertentu Viral Di Media Sosial. Bawaslu Garut Menggunakan Pasal 490 Tentang Pidana Pemilu Terkait Setiap Kepala Desa Yang Sengaja Menguntungkan Peserta Pemilu Pada Masa Kampanye.
Dukung dan Ajak Coblos Capres di TPS, Kades Garut Terancam Pidana
Februari 27, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Amanat Galunggung
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya
- Mengenang Peristiwa G30SPKI, Malam Jahanam yang Paling Kelam dalam Sejarah Indonesia
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang