Dugaan Politik Uang di PSU Tasikmalaya, Paslon 03 Seret Nama Perusahaan Bus

JAKARTA | Priangan.com – Persidangan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5/2025), dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, menyampaikan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilbup Tasikmalaya.

Eki Sirojul Baehaqi selaku kuasa hukum Paslon Nomor 3 menyebutkan, pembagian uang pecahan Rp50.000 kepada masyarakat diduga dilakukan secara terbuka dalam sebuah acara halal bihalal di Kampung Sukaruas, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, pada 3 April 2025.

Selain itu, pihaknya juga menuding adanya keterlibatan pihak ketiga, yakni perusahaan otobus yang disebut dikoordinasikan oleh pengurus partai politik, dalam praktik pengumpulan KTP warga dan pemberian uang tunai sebesar Rp30.000 hingga Rp100.000 per pemilih. Aktivitas ini disebut terstruktur di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan pembagian uang melalui agen pengumpul data.

Pihak Terkait dalam perkara ini, yakni kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Gatot Rusbal, membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan PSU telah sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut dalil yang diajukan Pemohon hanya berupa asumsi tanpa dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Gatot menyatakan tuduhan penggunaan aparatur negara secara masif dan sistematis untuk mendukung Paslon Nomor 2 tidak terbukti dan tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu secara resmi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Sastriawan, menjelaskan bahwa pendaftaran ulang hanya diwajibkan untuk calon pengganti Paslon Nomor Urut 3, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Dua pasangan calon lainnya, yakni Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, tidak perlu mendaftar ulang karena status pencalonan mereka tetap berlaku sejak pemilihan sebelumnya.

Lihat Juga :  Di Tengah Sulitnya Cari Kerja, Generasi Muda Garut Didorong Jadi Wirausahawan

Menurut KPU, penetapan kembali ketiga pasangan calon untuk mengikuti PSU sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Lihat Juga :  Alami Pergeseran Tanah, Masyarakat Desa Cikondang Was-was

Sidang lanjutan sengketa Pilbup Tasikmalaya akan digelar kembali untuk mendengarkan keterangan tambahan dari semua pihak sebelum Mahkamah mengambil keputusan akhir. (*)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos