Dugaan Pemerasan Proyek Kurban: Nama Bupati Tasikmalaya Masih Jadi Sorotan Penyidik

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, rupanya belum berhenti di meja penyidik. Meski sempat meredup dari sorotan media, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya memastikan bahwa perkara tersebut masih terus diproses.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor telah dipanggil dan dimintai keterangan. “Hingga saat ini masih kami dalami. Proses pemeriksaan terus berjalan terhadap saksi-saksi terkait,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Namun, Ridwan mengingatkan bahwa mengungkap kasus seperti ini bukan perkara sederhana. Ada saksi yang belum hadir meski sudah dilayangkan undangan resmi. “Proses ini butuh waktu dan kehati-hatian. Intinya, pengungkapan dugaan kasus pemerasan ini masih berlanjut,” sambungnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang rekanan proyek pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya, SG, yang diwakili kuasa hukumnya, Firman Nurhakim. Laporan itu dilayangkan ke Polres Tasikmalaya pada 11 Agustus 2025, dan menyebut nama Bupati Cecep Nurul Yakin sebagai terlapor.

“Atas nama kuasa hukum, kami resmi melaporkan Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 H/2025,” tegas Firman usai membuat laporan.

Firman mengungkapkan, dugaan pemerasan terjadi saat kliennya menggarap proyek pengadaan hewan kurban untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingan publik.

Ia menambahkan, tindak pidana pemerasan bukanlah delik aduan yang bisa gugur hanya karena pelapor menarik diri. “Delik pemerasan itu pidana murni. Lanjut atau tidaknya perkara tidak bergantung pada kerugian pelapor, melainkan pada fakta adanya perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kepentingan umum,” terang Firman.

Lihat Juga :  Komisi II Kritik Minimnya Dukungan ke UMKM: Anggaran Kecil, Program Tak Jelas

Tiga hari setelah laporan masuk, tepatnya 13 Agustus 2025, penyidik Satreskrim bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi dari pihak pelapor. Langkah ini, menurut Firman, menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan praktik kotor di balik proyek pengadaan.

Lihat Juga :  Bupati Tasikmalaya Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Tambang Ilegal di Gunung Galunggung

Meski demikian, hingga kini publik masih menunggu kejelasan arah penanganan perkara ini. Apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka, atau justru berhenti di tengah jalan. Sementara itu, pihak Bupati Cecep Nurul Yakin sendiri belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan yang menyeret namanya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos