TASIKMALAYA | Priangan.com — Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi kini menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus), penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi periode 2021 hingga 2024 terus berlanjut.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, menyampaikan bahwa perkara ini dianggap strategis karena berkaitan langsung dengan program ketahanan pangan nasional, salah satu poin utama dalam visi Asta Cita pemerintah pusat.
“Langkah-langkah penegakan hukum sedang berjalan. Tim kami telah melakukan penyitaan dokumen serta pemblokiran sejumlah rekening yang diduga terkait dengan aliran dana dari praktik penyelewengan ini,” ujar Heru saat dikonfirmasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Bobby Muhamad Ali Akbar, menambahkan bahwa hingga awal Juni 2025, sudah ada 27 saksi yang dimintai keterangan. Para saksi berasal dari berbagai kalangan yang berkaitan dengan proses distribusi pupuk bersubsidi.
“Yang dimintai keterangan berasal dari pihak pengecer pupuk, perusahaan BUMN, distributor, dinas terkait, hingga para petani. Semuanya sedang kami gali keterangannya untuk membentuk konstruksi peristiwa yang utuh,” tutur Bobby.
Pihak kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen penting terkait program distribusi tersebut, yang diduga menjadi bagian dari modus penyimpangan.
Pemeriksaan dokumen ini memperkuat indikasi bahwa sebagian pupuk subsidi tidak sampai ke sasaran yang tepat.
Kasi Pidsus, Rahmat Hidayat, memaparkan bahwa dari temuan sementara, proses pendistribusian pupuk di lapangan diduga tidak sesuai ketentuan.
Hal inilah yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Indikasi kerugian negara cukup besar dan saat ini kami tengah bekerja sama dengan auditor untuk menghitung nilai pastinya. Semua proses ini berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujar Rahmat.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa distribusi pupuk—sebagai komponen vital bagi petani—harus benar-benar diawasi dan digunakan sesuai peruntukan. (yna)