Dua Terdakwa Tambang Emas Ilegal Karangjaya Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Praktik tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berujung vonis. Dua terdakwa, Solih Hidayat Bin Alm. Marpudin dan Jajang Permana Bin Apeng Ramlan, dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa, 10 Februari 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Maryam Broo serta Hakim Anggota Arif Hadi Saputra dan Dewi Rindaryati menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.

Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp20.000.000. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 20 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan keduanya tetap ditahan.

Dalam perkara Solih Hidayat, sejumlah barang bukti seperti mesin jack hammer, troli kayu, ember kompan, cangkul, palu dan karet, kompresor merek Izumi, nozzle embos, kowi, bahan kimia boraks, batuan mengandung emas hingga 444 miligram emas mentah, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Jajang Permana.

Sementara dalam perkara Jajang Permana, barang bukti berupa peralatan tambang, bahan kimia boraks, batuan mengandung emas dan 444 miligram emas mentah dirampas untuk negara.

Lihat Juga :  Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Tasikmalaya Tembus Rp30 Miliar, Warga Pertanyakan Kinerja Wakil Rakyat

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Lihat Juga :  Tiga Peran Penting Guru Honorer Tasikmalaya yang Jarang Disorot

Vonis ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Tasikmalaya yang selama ini kerap merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. Penegakan hukum diharapkan mampu menekan praktik tambang tanpa izin yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat sekitar. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos