JAKARTA | Priangan.com – Ketuk palu Mahkamah Konstitusi terkait pemilu nasional dan pemilu lokal ditanggapi seragam oleh sejumlah partai politik. Mereka satu suara bahwa lembaga pengawal konstitusi itu dinilai melampaui kewenangan. Mahkamah Konstitusi semestinya memberikan pandangan terhadap kesesuaian suatu norma dengan konstitusi.
Para politikus dari sejumlah partai kompak menyorot putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diketuk palu pada 26 Juni 2025. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membagi pemilu menjadi dua termin, yakni nasional dan daerah atau lokal. Naskah: AI | Editor: Aditama