TASIKMALAYA | Priangan.com – Rapat rekapitulasi penghitungan suara dalam Pilkada Ulang Kabupaten Tasikmalaya tingkat kecamatan, Senin, 21 April 2025, diwarnai aksi walk out saksi dari pasangan calon nomor urut 03, Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz.
Mereka memboikot massal agenda tersebut lantaran berbagai sebab. Salah satunya adalah surat suara di pilkada ulang dianggap tidak sah, karena dalam surat tidak dicantumkan PSU atau pemungutan suara ulang, sesuai dengan titah Mahkamah Konstitusi.
Para saksi memersoalkan surat suara dalam pemungutan suara yang digelar pada 19 April 2025 kemarin hanya mencantumkan “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Tahun 2024. Naskah: AI | Editor: Adtm