TASIKMALAYA | Priangan.com – Kontestasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya belum sepenuhnya usai. Dua pasangan calon peserta pilkada, yakni Paslon 01 Iwan Saputra–Dede Muksit Aly dan Paslon 03 Ai Diantani–Iip Miftahul Paoz, resmi mendaftarkan gugatan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski tahapan di tingkat daerah telah rampung, dinamika politik masih berlanjut di ranah hukum. Kedua kubu mengajukan sengketa hasil karena menduga terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam proses PSU.
Hingga Senin (5/5/2025), gugatan kedua paslon tersebut telah terdaftar dan menunggu jadwal sidang dari MK.
Tim kuasa hukum Paslon 03, Andi Ibnu Hadi, SH, menyampaikan bahwa gugatan mereka telah masuk dalam daftar perkara kelompok B bersama tiga daerah lain, yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Gorontalo Utara. Namun hingga saat ini, jadwal persidangan untuk kelompok tersebut belum dirilis MK.
“Dari sembilan daerah yang mengajukan gugatan hasil PSU, tujuh di antaranya sudah diputus ditolak. Sementara dua daerah, Talaud dan Barito Utara, lolos ke tahap pembuktian,” ujar Andi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Ketua KPU, Ami Imron Tamami, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim hukum dan tengah mematangkan materi persidangan untuk dibawa ke MK.
“Saat ini kami fokus pada dua hal: menunggu jadwal resmi dari MK dan menyiapkan materi sidang bersama tim kuasa hukum,” kata Ami.
Ia juga menambahkan bahwa proses persidangan untuk gugatan PSU biasanya berjalan lebih cepat karena jumlah perkara yang lebih sedikit dibandingkan sengketa hasil pilkada reguler.
“Setelah jadwal keluar, sidang akan berjalan mulai dari tahap pendahuluan hingga pembuktian secara terstruktur,” jelasnya. (yna)