TASIKMALAYA | Priangan.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menuding pemerintah daerah tidak serius menertibkan 47 minimarket ilegal yang sejak lama beroperasi tanpa izin. Hingga kini, proses penindakan dinilai jalan di tempat meski data pelanggaran sudah jelas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengaku kecewa karena sampai lebih dari sebulan sejak wacana penertiban mencuat, pihak eksekutif tak kunjung memberikan laporan resmi.
“Hingga saat ini belum ada perkembangan apa pun terkait penertiban minimarket ilegal itu,” tegas Andi, Minggu (24/8/2025).
Komisi I bahkan sudah melayangkan surat resmi permintaan laporan kepada sejumlah SKPD terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, hingga Dinas PUTRLH. DPRD memberi tenggat waktu hingga Selasa, 26 Agustus 2025.
“Kalau tidak ada jawaban, kami akan panggil kembali semua SKPD untuk menjelaskan apa kendala sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Andi, laporan progres sangat penting untuk memastikan transparansi sekaligus mengevaluasi kinerja SKPD dalam menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Modern.
“Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas, tapi pelaksanaannya mandek,” katanya.
Ia menilai keterlambatan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Padahal, data minimarket ilegal sudah terang benderang.
“Kalau koordinasi berjalan baik, mestinya penertiban tidak sesulit ini. Jumlahnya jelas, 47 minimarket terbukti tidak memiliki izin. Tinggal ditindak sesuai aturan,” paparnya. (Eri)

















