TASIKMALAYA | Priangan.com — Kekosongan jabatan eselon II yang terlalu lama dibiarkan tanpa pejabat definitif menjadi sorotan serius DPRD Kota Tasikmalaya. Ketua Komisi I, Dodo Rosada, menilai kondisi ini tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga mengancam stabilitas administrasi dan keuangan daerah.
“Saat ini banyak posisi penting diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang sudah menjabat lebih dari enam bulan. Padahal, menurut aturan, jabatan Plt hanya boleh maksimal dua periode tiga bulanan,” ujar Dodo, Selasa (22/4/2025).
Ia menekankan bahwa status Plt bukan hanya soal siapa yang menjabat, tapi melekat pada posisi yang tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian terlalu lama.
“Jabatan Plt itu ada batas waktunya, dan harus segera didefinitifkan. Kalau terlalu lama, itu bukan hanya maladministrasi, tapi bisa berdampak hukum,” tegasnya.
Menurut Dodo, jabatan yang kosong dan diisi Plt berpotensi menimbulkan persoalan serius, khususnya dalam hal penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau penggunaan anggaran.
“Kalau yang menandatangani bukan pejabat definitif, lalu ada masalah, siapa yang bertanggung jawab?,” ujarnya.
Melihat kondisi ini, Dodo mendesak Wali Kota untuk segera melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal dan sesuai aturan.
“Ini bukan soal politik jabatan, tapi soal tanggung jawab pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan. Jangan biarkan posisi strategis dibiarkan kosong terlalu lama,” tandasnya. (yna)