DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Dugaan Tambang Ilegal Dekat Permukiman di Bungursari

TASIKMALAYA | Priangan.com – Aktivitas galian batu dan pasir di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, terungkap jauh dari skala kecil. Di lapangan, sedikitnya tiga gunung dikeruk secara bersamaan, masing-masing menggunakan lebih dari satu alat berat, menjadikan kawasan perbukitan di Bungursari berubah menyerupai kawasan industri tambang terbuka.

Intensitas pengerukan yang masif ini memunculkan tanda tanya besar, terutama soal izin tambang di Kota Tasikmalaya. Data yang dihimpun dari pihak kecamatan menunjukkan aktivitas berjalan sistematis dan berkelanjutan, sementara pengawasan serta kejelasan legalitas justru tertinggal jauh dari laju alat berat yang terus bekerja.

Kasi Trantib Kecamatan Bungursari, Fahrizal Syamsudin, mengakui bahwa pendataan aktivitas galian di Bungursari masih jauh dari kata ideal. Dari sejumlah titik pengerukan yang aktif, hanya satu lokasi yang tercatat memiliki izin resmi, itupun sudah berakhir masa berlakunya.

“Gunung ada tiga, dan di satu gunung itu ada beberapa alat berat. Tapi yang tercatat berizin hanya satu, di Citerewes Gunung Gede, dan izinnya sudah habis sejak 2025. Sisanya banyak yang mengatasnamakan perataan atau reklamasi, bukan galian,” ujar Fahrizal saat dihubungi, Senin (26/1/2026).

Istilah perataan dan reklamasi disebut kerap dijadikan dalih administratif agar aktivitas pengerukan tetap berlangsung. Namun kondisi di lapangan memperlihatkan aktivitas menyerupai tambang aktif, dengan ritme produksi harian dan volume material besar yang keluar dari wilayah Bungursari menuju sejumlah daerah.

Dampak dari galian batu pasir Kota Tasikmalaya ini mulai dirasakan warga. Jalur utama seperti Cibeureum, Cibengkok, hingga Cipetey dipenuhi truk bermuatan berat yang melintas tanpa jeda. Jalan rusak, material tercecer di badan jalan, serta debu tebal menjadi pemandangan sehari-hari, meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Lihat Juga :  Kenaikan Biaya Pegawai PDAM Tirta Sukapura Sudah Sesuai Permendagri 23 Tahun 2024

Selain kerusakan infrastruktur, ancaman keselamatan warga juga menguat. Lereng perbukitan yang dikeruk tanpa reklamasi menyisakan potensi longsor, terlebih saat musim hujan. Distribusi material tambang juga melintasi wilayah Sukalaksana, dengan kendaraan bertonase besar yang bahkan berasal dari luar daerah, memaksa jalan lokal menanggung beban yang tak sesuai peruntukannya.

Pemerintah kecamatan mengaku telah berulang kali melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, serta menggelar audiensi dengan pengelola tambang, masyarakat, dan OPD terkait sejak 2025. Namun hingga kini, aktivitas tambang di Bungursari tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Lihat Juga :  Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Tembakau Gorila di Tiga Kecamatan

Sorotan lebih keras datang dari DPRD Kota Tasikmalaya. Dalam inspeksi lapangan, anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi, menemukan lokasi galian yang posisinya sangat dekat dengan permukiman warga.

Bahkan terdapat rumah penampungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang jaraknya kurang dari 10 meter dari titik pengerukan di Kampung Rancabendem, RT 1 RW 5, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari.

“Saya sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 1, Fraksi PDI Perjuangan, memastikan langsung hasil kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan pelaku tambang,” tegas Kepler Sianturi.

Ia menegaskan, persoalan kerusakan jalur Sukalaksana akibat tambang menjadi perhatian utama karena berdampak langsung pada keselamatan warga.

“Kami memastikan jalur-jalur yang dikeluhkan warga rusak akibat aktivitas tambang. Kami juga diinstruksikan oleh Ibu Megawati agar di daerah tidak terjadi kejadian seperti yang pernah terjadi di Cisarua,” tambahnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos