TASIKMALAYA | Priangan.com – DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda Penutupan Masa Persidangan. Hal itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, pada Senin, 5 Desember 2022.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, menyampaikan, berdasarkan peraturan DPRD nomor 01 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Kota Tasikmalaya, tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD, tahun sidang terdiri atas tiga masa persidangan yang meliputi tiga masa sidang dan tiga masa reses kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses dan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada rabu tanggal 23 November 2023, reses masa persidangan I untuk tahun sidang 2022-2023 akan dilaksanakan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 05 sampai 07 Desember 2022.
Dalam kesempatan itu, dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Pj. Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dengan Khidmat, mereka semua mengikuti proses rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya itu. (wrd)