TASIKMALAYA | Priangan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan pemerintah daerah agar tidak main-main dalam proses pengisian jabatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seluruh mekanisme, kata mereka, harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Aep Syaripudin, mengungkapkan pihaknya sudah mendapat informasi terkait adanya pergantian direksi di sejumlah BUMD, termasuk di BPR Sukapura. Untuk BUMD lain, DPRD masih menunggu laporan resmi dari Pemkab.
“Begitu masa jabatan direksi habis, penggantian harus segera dilakukan. Tapi jangan asal-asalan, semua harus transparan dan sesuai aturan,” tegas Aep, Senin (8/9/2025).
Ia juga menyinggung polemik mundurnya Direktur Perumda Tirta Sukapura yang dinilai mengejutkan. Menurut Aep, kondisi ini harus dijadikan pelajaran agar pengisian jabatan tidak menyalahi prosedur.
“Jangan ada tahapan yang dilompati. Aturannya jelas, jadi ikuti saja,” katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian. Ia menilai mantan Direktur Utama Perumda Tirta Sukapura, Dadih, meninggalkan catatan positif bagi perusahaan daerah itu.
“Di masa kepemimpinan Pak Dadih, kinerja Perumda Tirta Sukapura naik signifikan. Bahkan meraih penghargaan dari BPKP Jawa Barat dan berhasil membukukan laba bersih Rp6 miliar pada periode 2023–2024,” ucap Dani.
Dani berharap proses seleksi direksi BUMD ke depan tidak hanya taat aturan, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak dan kapasitas calon.
“Direksi baru harus mampu menjaga capaian positif itu dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap PAD,” ujarnya. (yna)