CIAMIS | Priangan.com – Suasana akrab tampak dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut ke DPRD Ciamis. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga legislatif daerah itu saling berbagi pandangan mengenai kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari upaya mengatur ruang publik dan mendorong ekonomi rakyat kecil.
Anggota DPRD Ciamis Mohamad Ijudin menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Ia menilai, kegiatan semacam ini penting untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada masyarakat.
“Pertemuan ini menjadi wadah yang baik untuk saling bertukar gagasan tentang bagaimana kebijakan daerah bisa dijalankan secara efektif, khususnya dalam hal penataan PKL,” ujar Ijudin, Rabu(5/11/2025).
Ia menuturkan bahwa rombongan DPRD Garut tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan PKL. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan sejumlah pengalaman terkait penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2015 di Kabupaten Ciamis yang dinilai cukup berhasil dalam menata sekaligus memberdayakan para pedagang kecil.
Menurut Ijudin, keberhasilan dalam mengatur aktivitas PKL tidak semata-mata diukur dari tertibnya ruang publik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara penertiban dan pemberdayaan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan penataan PKL bisa tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk terus berdaya dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Ciamis juga berbagi sejumlah pasal dan ketentuan dalam Perda yang dinilai efektif untuk diadaptasi di daerah lain. Salah satu di antaranya adalah pengaturan mengenai zonasi dan pola pembinaan bagi pedagang agar lebih tertib serta mampu bersaing secara sehat.
Ijudin berharap, hasil kunjungan ini dapat memperkaya proses penyusunan regulasi di Kabupaten Garut dan menjadi contoh kerja sama antar daerah yang produktif dalam bidang legislasi. (Eri)

















