TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah mengupayakan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, langkah ini langsung menuai sorotan dari DPRD setempat, terutama terkait kesejahteraan pegawai yang dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab mereka.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak boleh sekadar formalitas administratif. Menurutnya, NIP harus dibarengi dengan kepastian gaji yang layak.
“Pemberian NIP itu tidak bisa dilepaskan dari penyesuaian penghargaan terhadap mereka. Minimal gaji setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Itu bentuk keadilan,” ujar Andi, Senin (18/8/2025).
Ia menilai, diskriminasi antar-kategori pegawai non-ASN tidak boleh lagi terjadi. Baik tenaga pendidik, kesehatan, maupun tenaga teknis, semuanya berhak mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang sama. “Kategori R2, R3, atau R4 tidak boleh dibeda-bedakan. Semua berhak diperlakukan adil,” tambahnya.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan cukup tajam. Honor tenaga non-ASN di Sekretariat Daerah bisa mencapai Rp1 juta per bulan, sementara guru hanya menerima Rp300 ribu, bahkan ada pegawai di tingkat kecamatan yang digaji Rp150 ribu per bulan.
Sorotan serupa datang dari anggota Komisi I, Jejen Jenal. Ia mengapresiasi langkah Pemkab memperjuangkan status pegawai non-ASN, namun menilai kesejahteraan tetap menjadi persoalan krusial.
“Pemerintah harus segera memikirkan regulasi yang jelas, misalnya dengan Peraturan Bupati, agar honorarium lebih adil. Jangan sampai mereka diberi status baru, tapi nasibnya tetap sama,” ungkap Jejen.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak bisa menjadi alasan untuk menunda pemenuhan hak pegawai. Sebab, kinerja mereka sama-sama menopang jalannya pemerintahan daerah. “Keadilan dalam kesejahteraan itu prinsip dasar. Kalau pegawai bekerja dengan beban yang sama, wajar kalau mereka mendapat penghargaan yang setara,” pungkasnya. (yna)