JAKARTA | Priangan.com – Di tengah dinamika politik menjelang pergantian pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pembahasan revisi dua undang-undang kunci setelah menerima instruksi dari presiden. Langkah ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Kompleks Parlemen Jakarta, pada Selasa (3/9).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa surat presiden nomor R24/Pres dan R26/Pres yang diterima pada 2 Juli 2024, mengatur revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R24/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Dasco dalam rapat tersebut.
Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 296 anggota DPR, dengan 89 di antaranya hadir langsung di lokasi, sementara sisanya mengikuti secara daring. Dasco meminta persetujuan rapat untuk menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pembahasan revisi ini. Permintaan tersebut disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.
Salah satu perubahan utama dalam revisi UU Kementerian Negara adalah penghapusan batasan jumlah kementerian maksimal 34. Perubahan ini memberikan keleluasaan bagi presiden terpilih untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan dan strategi pemerintahan baru.
Sufmi Dasco Ahmad, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, optimis bahwa pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan berlangsung cepat. Menurutnya, perubahan hanya melibatkan satu pasal yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian.
“Tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa draf RUU Kementerian Negara akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah itu, draf akan diserahkan kepada presiden untuk proses selanjutnya.
Dengan langkah ini, diharapkan proses legislasi akan memberikan kontribusi signifikan terhadap efektivitas dan efisiensi kabinet mendatang, sesuai dengan kebutuhan dan arah kebijakan pemerintah baru. (mth)