TASIKMALAYA | Priangan.com – Fenomena menjamurnya bisnis kafe di berbagai sudut Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan tajam. Di balik gemerlap lampu-lampu estetik dan ramainya pengunjung muda yang berburu kopi dan konten Instagramable, ternyata banyak dari usaha tersebut belum mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, Faisal Soeparianto, mengungkapkan bahwa hanya segelintir kafe yang benar-benar tertib dalam urusan perizinan. Sisanya, menurut dia, masih beroperasi tanpa kejelasan legalitas. “Data pastinya sedang kami susun, tapi secara umum, lebih banyak yang belum berizin daripada yang sudah,” ujarnya saat ditemui Rabu (23/7/2025).
Di era digitalisasi perizinan seperti saat ini, setiap pelaku usaha sebenarnya sudah dimudahkan dengan sistem Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun sayangnya, kemudahan itu tidak serta merta diiringi oleh kesadaran para pengusaha untuk mendaftarkan usaha mereka secara resmi.
Faisal menjelaskan bahwa meskipun NIB menggantikan banyak aspek perizinan lama, bukan berarti semua jenis usaha bisa bebas begitu saja dari regulasi. “Izin keramaian memang tidak diwajibkan lagi dalam sistem NIB, tapi bukan berarti bebas. Usaha tetap wajib mengajukan perizinan ke dinas teknis yang relevan,” tegasnya.
Yang membuat prihatin, lanjut Faisal, adalah rendahnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha kafe. Padahal, dinasnya telah melakukan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi bahkan hingga ke tingkat kecamatan. “Kami turun langsung, kami bimbing, kami fasilitasi. Tapi banyak yang masih menganggap sepele soal izin,” tuturnya.
Selain menyangkut legalitas, ketiadaan izin juga berpotensi menimbulkan persoalan lain seperti ketidakjelasan pajak, pengawasan kesehatan dan keamanan pangan, hingga potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar. “Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, justru kami ingin membantu pelaku usaha agar usahanya aman dan berkelanjutan,” tambah Faisal.
Ia berharap ke depan para pemilik kafe, terutama yang menyasar pasar milenial dan gen Z, tidak hanya fokus pada desain dan menu kekinian, tetapi juga paham pentingnya menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab. “Membangun bisnis yang keren itu harus dimulai dari pondasi yang benar. Salah satunya dengan punya izin resmi,” pungkasnya. (yna)