TASIKMALAYA | Priangan.com – DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kota Tasikmalaya akhirnya memutuskan untuk melaporkan mantan Sekjennya, Lukman Edi, ke Polres Tasikmalaya Kota, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Partai yang dilahirkan Nahdatul Ulama itu menilai bahwa pernyataan Lukman di media sosial telah merugikan institusinya.
Pernyataannya dalam media sosial yang menyatakan bahwa PKB telah menyimpang dari garis perjuangannya dengan tidak melibatkan syuro, para kyai, masyayikh, dan sesepuh pesantren dalam aktivitas politiknya.
Sekretaris DPC PKB Kota Tasikmalaya, Heni Handini, mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan atas nama pengurus, kader, dan Fraksi PKB Kota Tasikmalaya. Pernyataan Lukman, tambah Heni, tidak sesuai dengan komitmen dan apa yang selama ini dilakukan setiap kader PKB dari semua tingkatan.
Padahal Semua anggota fraksi PKB di semua tingkatan telah menunjukkan komitmen terhadap pesantren, seperti melalui Undang-Undang Pesantren dan Perda Pesantren di Jawa Barat.
Malah, di tingkat Kota Tasikmalaya, sudah ada Raperda Pesantren dengan ketua pansusnya H.Wajid yang notabene ketua PKB kota Tasikmalaya.
“Bagi internal PKB, isu ini sebenarnya bukan masalah. Namun, ketika berkembang di media sosial, hal ini menimbulkan resistensi publik yang merugikan.,” ujar dia.
Heni menambahkan, PKB Kota Tasikmalaya juga selama ini intens melakukan konsolidasi dan silaturahmi bersama dengan pengurus PCNU. Di sisi lain, banyak pengurus PKB Kota Tasikmalaya yang juga terlibat menjadi pengurus di lembaga-lembaga NU.
“Kami selalu berkonsultasi dan berkomunikasi dengan syuro. Tidak benar bahwa gerakan PKB sudah jauh dari para kyai. Hubungan kami bagaikan anak dan orang tua. Karena PKB tetaplah NU,” ujarnya. (yga)