Dosa Besar Ketua KPU Garut: Mengubah Hasil Pemilu demi Partai

GARUT | Priangan.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, setelah terbukti melakukan pelanggaran etik serius dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024, di mana Dian Hasanudin terbukti menginstruksikan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara bagi salah satu partai politik tertentu. Praktik manipulasi suara ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip mandiri dan integritas penyelenggara pemilu.

“Teradu I selaku Ketua KPU Garut terbukti melanggar prinsip dasar penyelenggara pemilu yang independen. Tindakannya mencoreng kredibilitas proses demokrasi dan merusak kepercayaan publik,” kata Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pembacaan putusan.

DKPP mencatat ada sebanyak 3.572 suara yang berubah di lima kecamatan, berdasarkan hasil pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat dan keterangan saksi. Jumlah tersebut tidak kecil dan cukup untuk memengaruhi hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.

Selain Dian, empat komisioner KPU Garut lainnya juga ikut terseret dalam kasus ini, namun mereka hanya dijatuhi sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir. DKPP menilai keterlibatan mereka tidak sebesar Dian, yang secara aktif memberi arahan untuk memanipulasi hasil suara.

Dian Hasanudin dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, termasuk pasal-pasal yang mengatur soal integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan netralitas.

Pemecatan Dian menjadi pengingat penting bahwa kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, sekecil apapun, akan berujung pada konsekuensi serius. DKPP menegaskan bahwa prinsip kemandirian dan kejujuran adalah harga mati dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Mantan Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin mengatakan, usai menerima SK tersebut, dirinya langsung berkonsultasi dengan berbagai pihak dan menunjuk empat pengacara untuk menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lihat Juga :  Nurhayati Effendi Ajak Kaum Perempuan Bersiasat, Perjuangkan Kesetaraan Politik Nasional

“Salah satu upaya yang akan kami lakukan dalam waktu dekat adalah mengajukan gugatan ke PTUN. Kami juga akan segera menyampaikan surat keberatan kepada KPU terkait SK pemberhentian tetap ini,” ungkap Dian, Senin (28/04/2025).

Lihat Juga :  Blusukan, Nurhayati Dengar Keluh-kesah Masyarakat Tasikmalaya

Dian menyebutkan, batas waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN adalah 90 hari sejak surat keputusan diterima.

“Saya menganggap SK itu tidak adil. Kalau dibandingkan dengan putusan DKPP di daerah lain di Jawa Barat, ada beberapa kasus serupa, bahkan lebih berat, tetapi hanya diberi sanksi peringatan. Contohnya di Kabupaten Bekasi, sejak awal mendapat gugatan ke DKPP, putusannya hanya peringatan,” ujarnya. (Az/yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos