TASIKMALAYA | Priangan.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa setiap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menghasilkan limbah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terkait dugaan sejumlah dapur MBG yang beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah memadai.
Staf P3LH DLH, Apep Arif, menyatakan bahwa kewajiban IPAL berlaku universal bagi semua jenis usaha yang menghasilkan air limbah, tanpa melihat skala operasional. Langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus mencegah dampak sanitasi bagi masyarakat sekitar.
“Ipal itu kewajiban bagi setiap usaha yang menghasilkan limbah, tidak peduli itu skala besar atau kecil. Kalau menghasilkan air limbah maka wajib mempunyai IPAL,” ujar Apep, kepada Priangan.com, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai standar pengelolaan limbah. Regulasi itu memuat ketentuan teknis yang harus dipenuhi dapur MBG maupun SPPG agar operasionalnya tidak menimbulkan pencemaran.
“Aturannya ada dalam Permen LH terkait standar pengelolaan limbah. Di sana sudah jelas sekali apa saja hal-hal yang harus dilakukan oleh SPPG dalam mengelola limbah,” lanjutnya.
DLH juga mengklaim telah melakukan langkah preventif berupa sosialisasi kepada pelaku dapur MBG. Hingga saat ini, sekitar 30 SPPG telah mendapatkan sosialisasi terkait pengelolaan limbah, sementara 10 dapur lainnya sudah mendapat pembinaan langsung di lapangan.
“Sejauh ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada 30 SPPG terkait pengelolaan limbah dan 10 SPPG sudah kami lakukan pembinaan langsung ke lapangan,” jelas Apep.
Namun, dari hasil pembinaan tersebut, DLH menemukan bahwa meski sebagian dapur sudah memiliki IPAL, kualitas sistem pengolahannya masih belum sepenuhnya memenuhi standar teknis sesuai regulasi lingkungan.
“Dari 10 SPPG yang sudah mendapat pendampingan lapangan, sudah ada IPAL-nya. Tetapi memang belum memenuhi standar sebagaimana yang tercantum dalam Permen Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
DLH menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap. Pendekatan edukatif masih menjadi prioritas agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem pengolahan limbah sesuai ketentuan, namun pengawasan teknis tetap berjalan untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Selain itu, DLH mengimbau seluruh pengelola dapur MBG di Kota Tasikmalaya segera melengkapi fasilitas IPAL dan meningkatkan kualitas pengolahan limbah. Upaya tersebut dinilai krusial demi menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan program MBG agar tidak menimbulkan polemik baru di tingkat daerah. (ags)

![Gak Punya Lahan Bangun KDMP, Pilih Serobot Sekolah, Lapangan atau Pemakaman? [Anzil Hidayat]](https://i0.wp.com/priangan.com/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-19-at-14.36.29.jpeg?fit=768%2C432&ssl=1)















