TASIKMALAYA | Priangan.com – Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, H. Amir Mahfud, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tasikmalaya usai namanya dicatut dalam isu sensitif keagamaan yang beredar luas di media sosial. Lewat tim kuasa hukumnya, Amir mengambil langkah hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam organisasi Syiah.
Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya dan kini tengah dalam tahap pengkajian dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami hadir di Polres Tasikmalaya atas kuasa langsung dari Bapak H. Amir Mahfud untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan beliau secara pribadi,” ujar Wahyu Saeful Ma’arif, SH, kuasa hukum Amir Mahfud kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Menurut Wahyu, serangan tersebut berasal dari konten-konten media sosial, khususnya di platform TikTok dan YouTube, yang secara terang-terangan menyebut Amir Mahfud merupakan bagian dari kelompok Syiah. Isu ini disebut tidak hanya mencoreng nama baik kliennya, tapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Isu ini tidak benar. Kami sudah melakukan klarifikasi langsung ke Pak Amir, dan beliau memastikan tidak pernah terlibat dalam organisasi keagamaan seperti yang dituduhkan,” tegas Wahyu.
Tak hanya memfitnah, menurut Wahyu, tuduhan tersebut juga berpotensi memecah belah masyarakat. “Ini bukan sekadar soal reputasi, tapi juga stabilitas sosial. Konten seperti ini menyebarkan hoaks yang bisa menyesatkan publik,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara menyeluruh. “Baik pemilik akun maupun pembuat kontennya harus dimintai pertanggungjawaban. Kita minta proses hukum berjalan tegas sesuai Undang-Undang ITE,” imbuh Wahyu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jumlah terlapor bisa bertambah, mengingat adanya indikasi keterlibatan beberapa pihak lain yang turut menyebarluaskan isu serupa.
“Yang dilaporkan adalah konten pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kebebasan berekspresi di media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebar fitnah,” pungkasnya. (yna)