TASIKMALAYA | Priangan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menolak Murjani-Nanang Nurjamil sebagai pasangan bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali Kota Tasikmalaya dari jalur independen. Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tasikmalaya, Aliferi, menyebutkan, penolakan tersebut dilakukan lantaran bakal pasangan bakal calon tidak bisa memenuhi persyaratan berupa jumlah minimal dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap.
Naskah: wrd | Yadi Rs