GARUT | Priangan.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia terkait larangan pembatasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Hal ini merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang secara eksplisit melarang perusahaan menetapkan syarat usia dalam proses perekrutan.
Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut pelonggaran batas usia sebagai langkah strategis untuk memperluas akses kerja, terutama bagi para pencari kerja yang selama ini terkendala oleh ketentuan usia.
“Itu kan surat edaran, ya bagus. Ini membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat,” ujar Muksin kepada wartawan.
Lebih lanjut, Muksin menegaskan bahwa dunia kerja harus bersifat inklusif, tidak hanya dari sisi usia, tetapi juga terhadap kelompok penyandang disabilitas.
“Pasar kerja itu harus inklusif. Artinya, semua pihak harus bisa diakomodasi, baik dari segi usia maupun keterbatasan fisik,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Garut, termasuk menginstruksikan para HRD untuk mensosialisasikan sekaligus mengimplementasikan surat edaran tersebut.
“Kebijakan ini akan kami komunikasikan lebih lanjut dengan para owner dan HRD perusahaan agar benar-benar dijalankan,” katanya.
Disnakertrans Garut juga menyatakan kesiapan untuk mengambil peran aktif dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Mereka berkomitmen mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan tidak diskriminatif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kesempatan kerja secara setara, tanpa hambatan usia atau kondisi fisik tertentu. (Az)