CIAMIS | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja terus mengupayakan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, termasuk mereka yang bekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak dasar berupa jaminan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, menuturkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan hukum dan moral terhadap tenaga kerja.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya. Semua pekerja, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlindungan melalui BPJS,” ujar Dase, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Dase menilai, tanggung jawab ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
“Pekerja yang jatuh sakit tanpa perlindungan jaminan sosial akan sangat dirugikan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut kemanusiaan,” ucapnya.
Menurutnya, masih ada sebagian pekerja di sektor jasa boga yang belum terdaftar dalam BPJS, terutama mereka yang berstatus tidak tetap. Beberapa pengusaha beralasan tingginya iuran menjadi kendala utama, sementara sebagian pekerja belum sepenuhnya memahami manfaat jaminan tersebut.
“Pekerjaan di dapur memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Dengan adanya BPJS, setidaknya risiko finansial akibat musibah bisa diminimalisir,” kata Dase.
Dinas Tenaga Kerja Ciamis kini aktif melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban tersebut. Selain pengawasan, sosialisasi kepada pengusaha terus dilakukan agar mereka memahami bahwa kepesertaan BPJS bukan beban, melainkan investasi bagi keberlanjutan usaha.
“Kami ingin para pengusaha memandang program ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan dan produktivitas pekerja,” tutur Dase.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
“Bagi perusahaan yang tidak patuh, kami akan melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan,” tegasnya.
Di sisi lain, Dase mengapresiasi perusahaan yang sudah menjalankan kewajiban dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Ia menyebut, kepatuhan tersebut menunjukkan tanggung jawab sosial yang besar dan berdampak positif terhadap citra perusahaan di masyarakat. (Eri)

















