Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah mendapat sorotan dari anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 27 Februari 2025, ia mempersoalkan alasan diskualifikasi terkait masa jabatan.
Politikus yang menempuh Magister Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada ini menilai putusan MK itu keliru, terutama soal periodesasi masa jabatan. Menurutnya, yang menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya adalah pengujian Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 yang telah ditolak oleh MK.