TASIKMALAYA | Priangan.com – Belanja jasa media di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2026 kembali menuai sorotan. Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP menunjukkan alokasi anggaran publikasi mencapai ratusan juta rupiah, tersebar dalam puluhan paket kecil dengan nilai bervariasi dan metode pengadaan yang didominasi pengadaan langsung.
Penelusuran Priangan.com menemukan, sejak Februari hingga Agustus 2026, Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya menganggarkan belanja jasa media cetak, media elektronik, media online, hingga jasa live streaming. Nilai paketnya relatif kecil, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta, namun jumlahnya sangat banyak dan tersebar hampir setiap bulan.
Untuk belanja jasa media cetak saja, tercatat sedikitnya lima paket berbeda dengan total anggaran lebih dari Rp186 juta. Paket terbesar tercatat pada Belanja Jasa Media Cetak 1 senilai Rp70 juta melalui e-purchasing, dengan spesifikasi media cetak harian lokal bertiras besar dan volume 14 kali tayang.
Sementara itu, belanja jasa media online menjadi pos paling dominan dari sisi jumlah paket. Lebih dari 40 paket media online tercatat dalam SiRUP, mayoritas menggunakan skema pengadaan langsung, dengan nilai Rp5 juta hingga Rp10 juta per paket. Paket-paket ini tersebar dari awal hingga pertengahan tahun anggaran 2026.
Selain itu, Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya juga menganggarkan Belanja Jasa Live Streaming senilai Rp50 juta melalui e-purchasing APBD pada Februari 2026. Seluruh paket tersebut masuk dalam kategori biaya umum bidang komunikasi dan informatika.
Jika diakumulasi, total belanja jasa media Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun anggaran. Pola pengadaan dengan banyak paket bernilai kecil ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas belanja, pemerataan kerja sama media, serta transparansi penggunaan APBD.
Pengamat kebijakan publik, Rico Ibrahim, menilai pola belanja seperti ini patut mendapat perhatian serius. Menurutnya, meski secara regulasi pengadaan langsung dimungkinkan, namun ketika dilakukan secara masif dan berulang, potensi masalah tata kelola tidak bisa diabaikan.
“Kalau paketnya kecil tapi jumlahnya puluhan dan dilakukan hampir setiap bulan, publik wajar bertanya. Ini bukan sekadar soal aturan boleh atau tidak, tapi soal akuntabilitas dan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Rico.
Ia menekankan, belanja jasa media seharusnya memiliki indikator kinerja yang jelas, mulai dari jangkauan publikasi, kualitas konten informasi, hingga manfaat langsung bagi warga Kabupaten Tasikmalaya. Tanpa ukuran yang terukur, belanja publikasi berisiko hanya menjadi rutinitas anggaran.
“APBD itu uang rakyat. Belanja media harus bisa dibuktikan manfaatnya, bukan hanya daftar tayang atau kuitansi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya terkait strategi belanja jasa media tahun 2026, termasuk dasar penentuan jumlah paket, pemilihan metode pengadaan, serta evaluasi efektivitas publikasi yang telah dibiayai APBD. (yna)

















