TASIKMALAYA | Priangan.com – Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya diduga melakukan blunder serius. Tiga ruas jalan yang sebenarnya berstatus jalan nasional dan jalan provinsi justru dimasukkan ke daftar Badan Jalan Umum Tertentu (BJUT) dan dikenai tarif parkir. Padahal aturan jelas menyebutkan, jalan dengan status nasional maupun provinsi tidak boleh dipungut retribusi parkir.
Kebijakan itu langsung menuai kritik. Aktivis mahasiswa Tasikmalaya, Ujang Amin, menilai langkah Dishub bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi bentuk inkonsistensi yang berpotensi menimbulkan indikasi pungutan liar.
“Ini bukan sekadar salah input. Ini kelalaian fatal yang bisa memunculkan indikasi pungli atau maladministrasi. Pemkot mendapat pemasukan dari zona yang jelas-jelas dilarang,” ujar Ujang, Senin (1/12/2025).
Tiga ruas jalan yang dipersoalkan itu adalah Jalan Ibrahim Adjie, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Moch Hatta. Ujang mengaku melihat sendiri keberadaan juru parkir resmi Dishub bertugas di tiga titik tersebut. Karena itu, menurutnya, pendapatan yang masuk dari lokasi-lokasi tersebut dapat dikategorikan ilegal.
“Meski juru parkinya resmi, kalau menarik retribusi di jalur yang dilarang, tetap saja ilegal. Itu logika dasar yang mestinya dipahami Dishub,” kata Ujang.
Ia juga menampik alasan teknis bahwa pungutan dilakukan pada kendaraan yang parkir di luar badan jalan. Menurutnya, Dishub tidak memiliki kewenangan memungut retribusi di halaman toko atau area privat. “Dishub itu hanya urus parkir on the street. Begitu kendaraan parkir di luar area jalan, kewenangannya hilang,” tegasnya.
Dalam unggahan sosialisasi resmi, Dishub sendiri pernah menekankan bahwa retribusi parkir hanya boleh dipungut di ruas jalan milik Kota Tasikmalaya, bukan di jalan nasional maupun provinsi. Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, mengakui ketentuan tersebut.
“Jalan berstatus nasional dan provinsi tidak boleh dipungut retribusi parkir. Di luar itu, semua jalan kota kita pungut,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan juru parkir yang menarik retribusi di jalan terlarang, pihaknya akan memberikan teguran.
Di tengah polemik itu, Dishub tetap membuka pendaftaran juru parkir baru melalui Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2025. Saat ini terdapat 466 juru parkir yang tersebar di 43 ruas jalan.
“Sosialisasi berjalan baik dan tanpa kendala berarti,” kata Uen. (yna)

















