TASIKMALAYA | Priangan.com — Gagasan pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan (Tasela) ternyata bukan hal baru. Dokumen resmi menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tasikmalaya sudah menandatangani kesepakatan bersama sejak tahun 2021, yang menetapkan Tasela sebagai daerah persiapan menuju kabupaten baru.
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, serta memuat tujuh poin penting yang memperkuat dasar hukum pembentukan daerah otonom baru tersebut.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa daerah persiapan diberi nama Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dengan cakupan 10 kecamatan, yaitu Cipatujah, Cikalong, Bantarkalong, Karangnunggal, Parungponteng, Bojongasih, Pancatengah, Cikatomas, Cibalong, dan Culamega.
Ibu kota daerah persiapan ditetapkan di Kecamatan Karangnunggal, wilayah yang dianggap strategis secara geografis dan administratif.
Tak hanya soal batas wilayah, kesepakatan juga mengatur komitmen pendanaan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah induk.
Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dana sedikitnya Rp1,7 miliar per tahun selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmian daerah persiapan. Dana ini ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di wilayah calon kabupaten baru.
Selain dana, Pemkab Tasikmalaya juga menyepakati untuk menyerahkan sarana dan prasarana serta dokumen administratif yang dibutuhkan, termasuk 2.591 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah selatan.
Adapun nilai aset milik Pemkab Tasikmalaya yang akan diserahkan ke daerah persiapan Tasela mencapai Rp1,6 triliun. Aset tersebut meliputi infrastruktur pendidikan, kesehatan, jalan, dan fasilitas publik lainnya yang sudah ada di wilayah selatan.
Kesepakatan tahun 2021 ini menjadi landasan politik dan administratif penting bagi lahirnya Kabupaten Tasikmalaya Selatan, sekaligus menjadi bukti bahwa perjuangan pemekaran telah mendapat legitimasi dari dua lembaga utama daerah: eksekutif dan legislatif.
Kini, setelah isu CDOB Tasela kembali mencuat dalam pembahasan RPJMD 2025–2029, publik menunggu keseriusan Bupati dan DPRD Tasikmalaya untuk menindaklanjuti kesepakatan lama tersebut menjadi langkah nyata.
“Dokumen ini seharusnya menjadi dasar moral dan hukum agar pemerintah tidak lagi menunda,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslin kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Asep mengingatkan bahwa kesepakatan itu bukan janji politik, melainkan komitmen resmi dua lembaga daerah. (yna)

















