PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Surat Keterangan atau Suket perekaman KTP elektronik boleh digunakan untuk mencoblos dalam Pemilu 2019. Itu sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi usai mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.