CIAMIS | Priangan.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Yayan M Supyan, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, akhir-akhir ini muncul laporan warga yang menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab dengan dalih membantu proses aktivasi.
Yayan menjelaskan, berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung melalui petugas Disdukcapil. Mekanisme tersebut dilakukan baik di kantor pelayanan maupun saat kegiatan jemput bola. Ia menekankan, tidak ada prosedur resmi yang dilakukan melalui pesan pribadi, telepon, atau aplikasi perpesanan.
“Apabila masyarakat mendapat tawaran aktivasi IKD secara online dengan meminta sejumlah data hingga uang, itu patut dicurigai sebagai penipuan,” kata Yayan. Ia memastikan seluruh layanan terkait IKD diberikan secara gratis dan wajib dilakukan tatap muka agar identitas pemilik dapat diverifikasi dengan benar.
Sejauh ini, Disdukcapil Ciamis menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penipuan serupa. Oknum biasanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), data keluarga, hingga informasi rekening yang kemudian disalahgunakan untuk merugikan korban.
Yayan kembali menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD melalui kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan. Petugas resmi akan memastikan data yang diakses sesuai dengan identitas pemilik. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menghubungi di luar jalur resmi. (Eri)