CIAMIS | Priangan.com – Upaya memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis kembali digencarkan melalui kegiatan bakti sosial yang diadakan Disdukcapil bersama Kodim 0613 Ciamis dalam rangka Hari Juang Kartika 2025. Program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat memperoleh akta kelahiran secara lebih mudah dan terjangkau.
Pelaksanaan layanan berlangsung dengan menyediakan fasilitas khusus bagi warga yang ingin mengurus akta kelahiran anak mereka. Seluruh prosesnya diberikan tanpa pungutan biaya sesuai aturan perundang-undangan mengenai pelayanan administrasi kependudukan. Petugas di lapangan memastikan bahwa setiap pengajuan diperiksa secara cermat agar sesuai dengan data yang sah.
Persyaratan yang diajukan warga menjadi perhatian utama agar dokumen yang diterbitkan mencerminkan informasi yang benar. Akta kelahiran dipandang memiliki nilai penting karena dokumen tersebut menjadi dasar identitas resmi yang digunakan seseorang sepanjang hidupnya dalam aspek hukum maupun administrasi.
Selain layanan penerbitan akta kelahiran, masyarakat turut diberikan penjelasan mengenai pentingnya pencatatan peristiwa penting lain seperti perkawinan, khususnya bagi non-muslim. Proses pencatatan dilakukan setelah ijab kabul oleh pemuka agama dan kemudian dilaporkan secara resmi ke Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Sopyan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan kolaboratif tersebut.
“Kami sangat menyambut baik sinergi Disdukcapil Ciamis dengan Kodim 0613 dalam rangka Hari Juang Kartika ini. Peringatan ini tidak hanya menjadi momentum peringatan sejarah, namun juga kesempatan untuk membantu masyarakat memenuhi hak dasar mereka yakni identitas kependudukan,” ujar Yayan, Rabu (9/12/2025).
Yayan menambahkan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen pertama yang seharusnya dimiliki setiap anak.
“Dari akta kelahiran, anak bisa mengakses pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap semakin banyak warga yang menyadari pentingnya tertib administrasi kependudukan serta memanfaatkan layanan yang telah disediakan secara gratis untuk memenuhi kebutuhan identitas resmi keluarga mereka. (wrd)

















