Dinkes Kota Tasikmalaya Tegaskan SLHS Wajib Lewat OSS, Bantah Ada Kendala Penerbitan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan sejumlah pihak terkait lambannya penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Asep Hendra Hendriana, MM, mengatakan bahwa mekanisme penerbitan SLHS telah dibahas dan disepakati dalam rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk melibatkan Bagian Hukum yang memberikan kajian serta pandangan hukum terkait regulasi perizinan tersebut.

“Dinas Kesehatan hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur. Proses penerbitan SLHS harus mengikuti regulasi yang berlaku dan mekanismenya melalui sistem Online Single Submission atau OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang perizinan usaha jasa boga,” ujar dr. Asep, Jumat (26/12/2025), melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa persoalan SLHS bukan berkaitan dengan kebijakan daerah, melainkan kewajiban pemenuhan standar yang telah ditetapkan secara nasional. Seluruh SPPG di Kota Tasikmalaya, kata dia, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi.

“Pada prinsipnya tidak ada kendala. Ini murni soal regulasi. Semua SPPG harus memenuhi standar yang telah dituliskan dan disyaratkan,” tegasnya.

Dinas Kesehatan, lanjut dr. Asep, juga telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tasikmalaya agar seluruh SPPG terus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh SLHS.

Sementara itu, Ketua Yayasan Nasional Anak Bangsa, Agus Winarno, SH, sebelumnya menyoroti lambannya proses penerbitan SLHS di Kota Tasikmalaya. Menurutnya, sejumlah SPPG telah mengajukan permohonan dan melengkapi seluruh persyaratan, namun hingga kini sertifikat tersebut belum juga diterbitkan.

Agus merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta mempercepat proses penerbitan SLHS bagi SPPG yang telah memenuhi persyaratan.

Lihat Juga :  Hujan Berintensitas Tinggi Mengancam, BPBD Kota Tasikmalaya Aktifkan Status Siaga

“Dalam surat edaran Kemendagri sudah jelas diperintahkan agar pemerintah daerah mempercepat penerbitan SLHS ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi,” kata Agus.

Lihat Juga :  Pemekaran Tasik Selatan Tersendat, Bupati Cecep Tegaskan Daerah Sudah Tuntas

Ia menilai keterlambatan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan pengelola SPPG di Kota Tasikmalaya. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS melalui Dinas Kesehatan atau perangkat daerah yang ditunjuk.

Agus juga membandingkan kondisi di daerah lain yang dinilai lebih cepat dalam menerbitkan SLHS. “Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya sudah mampu mempercepat penerbitan SLHS. Pertanyaannya, mengapa Pemerintah Kota Tasikmalaya belum bisa?” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang menjadi salah satu unggulan Presiden Prabowo Subianto dan membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemerintah daerah.

“Jangan sampai Pemerintah Kota Tasikmalaya justru dinilai tidak mendukung program Presiden,” tegas Agus.

Agus pun mendesak agar proses penerbitan SLHS segera dipercepat. Menurutnya, SLHS merupakan dokumen krusial untuk menjamin kelayakan dan keberlanjutan pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat.

“SLHS adalah persyaratan penting. Jika proses ini dipercepat, kegelisahan SPPG bisa terjawab dan pelaksanaan program pemenuhan gizi untuk masyarakat dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos