PANGANDARAN | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pertanian memastikan pengawasan terhadap kios penyalur pupuk subsidi terus dijalankan. Langkah ini diambil guna mencegah adanya praktik nakal yang bisa merugikan petani.
Kepala Dinas Pertanian Pangandaran, Yadi Gunawan, menyampaikan kalau pihaknya memiliki peran dalam melakukan pemantauan agar harga pupuk bersubsidi tidak dimainkan oleh agen maupun kios.
“Kita lakukan pengawasan dan imbauan, namun itu pun terbatas. Kita tidak punya kewenangan kalau ada kios yang nakal,” ucap Yadi, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya hanya bisa memberikan laporan tembusan. Izin operasional kios tidak bisa dicabut secara langsung oleh dinas.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya pernah ditemukan kios yang menjual pupuk lebih tinggi dari ketentuan HET. Kasus itu akhirnya diproses aparat kepolisian dan kini kios tersebut tidak lagi beroperasi.
“Walaupun kewenangan kita terbatas, tetap kita tidak pernah bosan untuk memperingatkan dan menegur mereka,” ujar Yadi.
Sebagai data tambahan, untuk tahun 2025, Pangandaran menerima alokasi pupuk subsidi yang cukup besar. Kuota pupuk urea mencapai 7.321 ton, NPK 5.906 ton, serta pupuk organik 4.204 ton. Sementara pada tahun 2024, kuota yang diperoleh lebih kecil dengan rincian urea 4.449 ton dan NPK 2.774 ton, meski kemudian ada tambahan alokasi urea 7.597 ton dan NPK 5.938 ton.
Yadi menegaskan, distribusi pupuk hanya diberikan kepada petani yang sudah masuk dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK). Saat ini, data tersebut bisa diperbarui setiap empat bulan sekali, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dilakukan setahun sekali. (Eri)

















