TASIKMALAYA | Priangan.com – Tindak kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Kota Tasikmalaya. Seorang wartawan Priangan.com, Agustiana Mulyono, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Ketua KDMP berinisial H saat hendak meminta klarifikasi terkait pembangunan salah satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kota Tasikmalaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Rumah Sakit TMC Kota Tasikmalaya. Pertemuan itu sebelumnya disepakati melalui komunikasi telepon. Terduga pelaku mengajak bertemu di rumah sakit dengan alasan akan berobat.
Namun, setibanya di lokasi, Agustiana mengaku tidak mendapatkan kesempatan wawancara sebagaimana tujuan awal pertemuan. Ia justru mendapat perlakuan kasar.
“Awalnya bertemu di dalam ruangan rumah sakit. Bukannya menjawab pertanyaan, pelaku malah menghardik dan tidak terima atas pemberitaan saya. Lalu saya beberapa kali disundul di bagian kepala sampai merasa pusing,” ujarnya.
Keributan sempat terjadi di dalam ruangan hingga petugas keamanan rumah sakit datang untuk melerai dan meminta keduanya keluar. Namun insiden belum berhenti.
“Waktu keluar, kerah baju saya ditarik. Di lobi rumah sakit saya kembali disundul beberapa kali. Setelah itu pelaku masuk lagi ke dalam rumah sakit dengan alasan mau berobat,” katanya.
Agustiana menyebut saat kejadian, terduga pelaku datang bersama dua rekannya yang juga merupakan pengurus KDMP. Ia mengaku kedua orang tersebut tidak berupaya melerai. Bahkan, menurutnya, sempat ada pernyataan yang melarang satpam memisahkan.
“‘Ulah dipisah, itu mah wartawan sama wartawan,’ begitu katanya,” ungkap Agustiana.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami lebam di bagian kepala dan pusing. Ia menegaskan tidak melakukan perlawanan saat insiden terjadi.
“Saya tidak melawan karena menghargai pelaku yang usianya lebih tua,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT Priangan Media Partners, Muhajir Salam, mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Ia memastikan kasus ini akan diproses secara hukum.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut dan telah menyiapkan kuasa hukum,” tegas Muhajir. (yna)

















