Daily News

Diduga Gunakan Stempel Palsu, Bupati Laporkan Wakil Bupati Tasikmalaya ke Polisi

Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya Bambang Lesmana SH MH bersama tim menunjukkan bukti pemalsuan surat yang diduga dilakukan Wakil Bupati Tasikmalaya.

TASIKMALAYA | Priangan.com –  Bupati Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya, Bambang Lesmana, melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke pihak berwajib. Laporan ini diajukan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025), dengan tuduhan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari dugaan bahwa pada 25 Maret 2025, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menerbitkan surat undangan kepada camat dan kepala desa dengan menggunakan kop surat dan stempel yang dipalsukan.

Dalam dugaan awal, surat tersebut diduga membawa keuntungan pribadi bagi Cecep sebesar Rp 15 hingga 20 juta. Tidak hanya satu, namun ada sekitar 30 surat yang dianggap palsu.

Bambang mengatakan, laporan ini mengarah pada pelanggaran serius terkait pemalsuan dokumen yang bisa merugikan pemerintah daerah.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan stempel yang tidak sah. Jika terbukti, pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas Bambang usai menyerahkan laporan di Mapolres Tasikmalaya, Jumat pagi.

Bambang menjelaskan, surat yang dipalsukan tersebut mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya, meskipun Bupati tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk itu.

“Surat tersebut jelas mengatasnamakan Bupati Ade Sugianto, padahal beliau tidak tahu menahu soal itu. Semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati,” ujarnya.

Bukti yang diserahkan kepada penyidik Polres Tasikmalaya termasuk surat undangan yang terbit pada 25 Maret 2025, yang diduga menggunakan stempel dan kop surat yang tidak sah. Selain itu, stempel yang digunakan dalam surat tersebut juga tidak sesuai dengan stempel resmi milik Bupati Tasikmalaya yang seharusnya.

Bambang juga menyampaikan bahwa kejadian ini bukanlah hal baru. Berdasarkan temuan awal, tindakan pemalsuan ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Namun, pemalsuan yang terdeteksi baru-baru ini terkait dengan surat undangan kepada camat dan kepala desa.

Tonton Juga :  Diduga Gunakan Surat Atas Nama Bupati, Cecep: Tidak Ada yang Dipalsukan!

Meski sudah diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis oleh Bupati Ade Sugianto, Bambang mengungkapkan bahwa Wakil Bupati Cecep tetap melanjutkan tindakannya.

“Bupati sudah memberi nasihat, tapi tidak diindahkan,” katanya.

Bambang menambahkan bahwa laporan ini bukanlah soal politik atau terkait dengan pemilihan suara ulang (PSU) yang akan dilaksanakan di Tasikmalaya.

“Kami tegaskan bahwa ini adalah masalah hukum murni. Kami tidak akan membiarkan masalah ini dicampuradukkan dengan isu politik,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa laporan ini bertujuan untuk memproses hukum terkait pemalsuan dokumen dan bukan untuk kepentingan politik.

Kini, semua bukti sudah diterima oleh penyidik, dan pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk memverifikasi apakah tanda tangan yang ada pada surat-surat tersebut asli atau hasil cetakan printer.

“Kami akan menunggu hasil dari penyidik, yang pasti indikasi pemalsuan stempel sudah jelas terlihat,” pungkasnya. (yna)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: