Diduga Alihkan Dana Bansos untuk Lapangan Mangkrak, Kades Mekarraya Garut Tuai Sorotan

GARUT | Priangan.com – Suasana Desa Mekarraya, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, belakangan memanas. Warga menuding Kepala Desa Mekarraya, Agus Soni, menjalankan pemerintahan dengan gaya hidup hedonis sekaligus diduga menyalahgunakan Dana Desa.

Dana yang semestinya dialokasikan untuk bantuan sosial bagi warga miskin justru disebut-sebut dialihkan untuk membangun lapangan sepak bola. Ironisnya, proyek lapangan tersebut kini mangkrak dan tidak bisa digunakan masyarakat.

Kekecewaan warga tidak berhenti di situ. Lembaga pengawas desa, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ikut disorot karena dinilai gagal menjalankan fungsinya. Ketua BPD Mekarraya, Ujang Abdullah, dianggap tidak hadir dalam mengawal aspirasi dan mengawasi anggaran desa.

“Hampir 90 persen warga merasa tidak pernah merasakan kehadiran BPD. Kalau musyawarah desa hanya formalitas dengan mengundang RT dan RW, lalu di forum kecil, itu jelas tidak cukup. Seharusnya warga dilibatkan di pertemuan umum, misalnya saat pengajian atau acara kampung, agar semua tahu arah pembangunan desa,” ujar perwakilan masyarakat, Bayu Aprilansyah, Kamis (21/8/2025).

Padahal aturan penggunaan Dana Desa sangat jelas. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2022, Dana Desa wajib diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai bagi keluarga miskin, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, serta pembangunan yang benar-benar menjadi kebutuhan utama masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran untuk proyek lapangan yang tak selesai jelas keluar dari koridor hukum.

Selain kasus Dana Desa, warga juga menyoroti keberadaan mobil desa yang jarang bisa dimanfaatkan masyarakat. Kendaraan yang seharusnya dipakai untuk kepentingan sosial, layanan warga, hingga situasi darurat, justru dikuasai pihak tertentu. Padahal, menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa wajib digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan publik.

Lihat Juga :  Bupati Syakur Tekankan Pembangunan Garut Harus Dimulai dari Harapan Masyarakat

Kinerja BPD pun kembali dipertanyakan. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55, BPD seharusnya membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja pemerintah desa. Namun, fungsi vital itu dinilai macet di Mekarraya.

Lihat Juga :  Tujuh Rekomendasi Spot Wisata Pantai yang Indah di Jawa Barat

Warga kini mendesak Kepala Desa Agus Soni maupun Ketua BPD Ujang Abdullah untuk segera berbenah. Mereka menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa, keterbukaan akses terhadap aset desa, serta pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kalau tidak ada perubahan, kepercayaan warga bisa hilang sepenuhnya. Desa ini butuh pemimpin yang terbuka dan berpihak pada rakyat, bukan yang sibuk dengan gaya hidup atau proyek seremonial,” kata Bayu menegaskan. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos