PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Pembangunan jalan lingkar utara di Kota Tasikmalaya terbentur kasus hukum. Proses pembebasan lahannya melabrak aturan dan merugikan sebagian pemilik lahan. Hak kepemilikan tanah mereka sudah dicabut Badan Pertanahan Nasional, sementara uang ganti rugi belum diterima.