Dewan Pers: 2025 Jadi Tahun Ujian Kemerdekaan Pers dan Ketahanan Media

JAKARTA | Priangan.com – Kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media menjadi tantangan utama yang dihadapi pers nasional sepanjang 2025. Ketiga persoalan tersebut dinilai saling berkaitan dan berpengaruh terhadap kualitas kerja jurnalistik di Indonesia.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers pada Selasa, 30 Desember 2025, disebutkan bahwa sepanjang tahun ini masih terjadi berbagai peristiwa yang menunjukkan adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers. Dewan Pers menyoroti sejumlah kasus penghalang-halangan terhadap wartawan, termasuk saat peliputan bencana di Sumatera.

Salah satu peristiwa yang dicatat adalah perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV ketika meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025. Selain itu, terdapat penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri karena kekhawatiran potensi penyalahgunaan konten oleh pihak lain.

Dewan Pers juga mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Pernyataan tersebut antara lain disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan, tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, dan tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik. “Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” kata Komaruddin.

Sepanjang 2025, Dewan Pers juga mencatat berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan. Di antaranya pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, serta teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo. Dewan Pers juga menyinggung adanya gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo.

Lihat Juga :  Masa Tenang PSU, APK Disapu Bersih Hingga ke Pelosok Tasikmalaya

“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” ujar Komaruddin.

Rangkaian peristiwa tersebut turut memengaruhi hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2025. Dalam survei tersebut, skor IKP tercatat sebesar 69,44 atau berada pada kategori “cukup bebas”. Angka ini naik tipis dibandingkan 2024, namun masih lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya.

Lihat Juga :  Sengit! Elektabilitas Paslon di Pilkada Kabupaten Bandung Selisih Tipis

Dalam siaran pers yang sama, Dewan Pers menyebutkan telah berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan melalui penyediaan ahli pers. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan kepada kepolisian dan pengadilan, dengan mayoritas perkara berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang resmi diluncurkan pada Juni 2025 sebagai forum koordinasi penanganan kasus keselamatan wartawan.

Menutup catatan akhir tahun, Dewan Pers menegaskan bahwa tantangan ke depan meliputi upaya menjaga kemerdekaan pers dari kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan dan media, serta memastikan keberlanjutan ekonomi media di tengah perubahan ekosistem digital. ***

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos