Dokumenter

DEWAN KABUPATEN (REGENTSCHAPRAAD) ARAH BARU PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DEMOKRATIS DI PRIANGAN

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kebijakan politik etis yang dijalankan pemerintah kolonial sejak 1901 telah membuka kesempatan bagi seluruh rakyat pribumi untuk bangkit dari keterpurukan. Salah satu agenda utama politik etis yaitu merestrukturisasi pemerintahan di daerah-daerah melalui aturan desentralisasi.

Desentralisasi memiliki arti sangat penting bagi terlaksananya pemerintahan yang demokratis. Melalui kebijakan baru itu, rakyat pribumi berkesempatan untuk turut serta dalam pengelolaan masalah pemerintahan di daerah-daerah.

Di keresidenan priangan, kebijakan desentralisasi diimplementasikan dengan dikeluarkannya formulasi baru tentang pengelolaan pemerintahan di setiap kabupaten pada 1925. Kebijakan baru tersebut diatur dalam regentschap-ordinantie atau peraturan bagi wilayah-wilayah setingkat kabupaten. Keresidenan Priangan yang dimaksud pada saat itu, meliputi Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis. []

Naskah: Muhajir Salam & Irfal Mujaffar | Video Editor: Arie Budiman & Eki Kurnia Sandi

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Lantik Sekda Definitif, Bupati Tasik: Tanpa Lobi, Murni Hasil Seleksi
%d blogger menyukai ini: