Demokrasi Terancam, Koalisi Lintas Organisasi Pers Rapatkan Barisan

JAKARTA | Priangan.com – Koalisi Lintas Organisasi Pers merapatkan barisan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), menyalakan sirene perlawanan atas kondisi negeri saat ini.

Mereka menilai demokrasi di Indonesia sedang terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan. Elite-elite kekuasaan tanpa malu berupaya menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua putusan itu adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang Pilkada secara kilat. Selain tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, di baliknya juga tercium aroma busuk.

Koalisi Lintas Organisasi Pers mencatat, penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi bukan kali ini saja. Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba, revisi Undang-Undang KPK, dan Undang-Undang Ibu Kota Negara tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

Padahal banyak Rancangan Undang-Undang yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat, seperti Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.

Di tengah situasi itu, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan Mahkamah Konsititusi bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan.

Lihat Juga :  Dongeng Klasik Hidup Kembali di Garut, Pelajar Adu Bakat Cerita Rakyat di Ajang Pasanggiri

Rezim pemerintahan Jokowi memang tidak membredel media, namun banyak praktik selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi. Kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, represi kritik di ranah digital, hingga upaya-upaya “membeli” ruang redaksi untuk membangun citra positif pada kebijakan kontroversi yang ditentang oleh rakyat.

Lihat Juga :  AS Cabut Visa Warga Sudan Selatan, Pemerintah Juba Bantah Klaim Penolakan Deportan

Untuk itu, Koalisi Lintas Organisasi Pers menyatakan bahwa saat ini demokrasi di Indonesia terancam dan pers wajib membelanya. Juga mengingatkan media dan jurnalis tetap independen serta profesional dalam memberitakan kebenaran, tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, terverifikasi, dan tidak mudah diintervensi.

Koalisi Lintas Organisasi Pers pun mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik. Pemerintah juga harus menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital. ***

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos