GARUT | Priangan.com – Untuk menciptakan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) menggandeng tim gabungan melakukan sosialisasi terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Guntur, Rabu (14/5/2025).
Sosialisasi ini melibatkan unsur TNI-Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tarogong Kidul, aparat desa setempat, organisasi pedagang, serta perwakilan dari Ikatan Warga Pasar (IWAPA).
Kepala Disperindag ESDM, Ridwan Effendi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menata ruang publik agar kembali pada fungsinya. Jalan yang seharusnya menjadi ruang lalu lintas, kata Ridwan, tak boleh dimanfaatkan untuk berjualan karena dapat mengganggu mobilitas masyarakat.
“Mulai pukul enam pagi, pedagang tidak diperbolehkan lagi berjualan di badan atau bahu jalan. Kami imbau agar para pedagang mulai menertibkan diri demi kepentingan bersama,” ujar Ridwan.
Pemerintah memberikan waktu penyesuaian selama tiga hari, mulai tanggal 16 hingga 18 Mei 2025. Setelah tenggat tersebut, petugas gabungan akan melakukan penertiban langsung di lapangan. Ridwan menyampaikan apresiasi kepada pedagang yang telah memahami pentingnya aturan ini demi keamanan dan keteraturan kota.
“Kami percaya bahwa kesadaran bersama akan membawa manfaat jangka panjang, khususnya bagi para pengguna jalan seperti pelajar, pekerja, maupun masyarakat umum,” katanya.
Camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi, menambahkan bahwa banyak pedagang sebenarnya memiliki kios resmi di pasar, namun memilih berjualan di tepi jalan karena dinilai lebih strategis. Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, keberadaan PKL di jalan raya dapat terus bertambah dan menciptakan permasalahan baru di kemudian hari.
“Kami mendorong para pedagang untuk kembali ke tempat usaha yang telah disediakan. Ini juga demi mencegah semakin menjamurnya PKL baru di titik yang sama,” jelas Ahmad.
Sementara itu, Ketua IWAPA Pasar Guntur Ciawitali, Suhartono, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban ini. Ia berharap agar upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya sebatas imbauan sementara.
“Penertiban ini perlu dilakukan secara konsisten. Kami dari IWAPA mendukung penuh, asalkan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berkeadilan,” katanya.
Melalui pendekatan bertahap ini, Pemkab Garut berharap terciptanya kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Penataan kawasan jalan Merdeka dan Guntur diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pengelolaan ruang publik yang lebih baik. (Az)