PRIANGAN.COM | GARUT – Memasuki musim mudik balik lebaran tahun ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut melarang delman masuk ke jalur mudik. Para kusir delman tidak boleh beroperasi di jalur mudik lintas selatan selama arus mudik dan balik lebaran. Pemerintah akan memberikan kompensasi atas larangan itu. Suherman, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, mengatakan, larangan ini dilakukan untuk meminimalisir kemacetan di jalur selatan, karena delman dinilai sebagai pemicu terjadinya kemacetan di jalur mudik nasional lintas selatan garut ini.
Delman di Garut Dilarang Masuk Jalur Mudik
Juni 3, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Alasan Keluarga, CPNS Garut Pilih Mundur Usai Lulus Seleksi
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- Pleno KPU: Pasangan Nomor 2 Kuasai Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya
- Barbar dan Tak Lazim, Ai-Iip Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
- Potret Masa Kecil Adolf Hitler yang Jadi Akar Kekejaman di Kemudian Hari
- Penetapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Hasil PSU Terganjal Proses di MK
- ASAT Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran di Dinas PUPR Tasikmalaya
- Paslon Iwan-Dede Siapkan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Politik Uang di PSU Tasikmalaya
- Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum
- Gagas Provinsi Bandung Raya, Kang DS: Penduduk Kita Lebih Banyak dari Singapura