PRIANGAN.COM | GARUT – Memasuki musim mudik balik lebaran tahun ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut melarang delman masuk ke jalur mudik. Para kusir delman tidak boleh beroperasi di jalur mudik lintas selatan selama arus mudik dan balik lebaran. Pemerintah akan memberikan kompensasi atas larangan itu. Suherman, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, mengatakan, larangan ini dilakukan untuk meminimalisir kemacetan di jalur selatan, karena delman dinilai sebagai pemicu terjadinya kemacetan di jalur mudik nasional lintas selatan garut ini.
Delman di Garut Dilarang Masuk Jalur Mudik
Juni 3, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Amanat Galunggung
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang
- Ironi Ras Kuda Poni; Pernah Jadi “Mesin” Angkut Batubara, Hidup dan Mati dalam Kegelapan
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya