PRIANGAN.COM | GARUT – Memasuki musim mudik balik lebaran tahun ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut melarang delman masuk ke jalur mudik. Para kusir delman tidak boleh beroperasi di jalur mudik lintas selatan selama arus mudik dan balik lebaran. Pemerintah akan memberikan kompensasi atas larangan itu. Suherman, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, mengatakan, larangan ini dilakukan untuk meminimalisir kemacetan di jalur selatan, karena delman dinilai sebagai pemicu terjadinya kemacetan di jalur mudik nasional lintas selatan garut ini.