TASIKMALAYA | Priangan.com – Deklarasi dukungan yang dipimpin Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, kepada Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin berbuntut panjang. Uu dilaporkan ke Bawaslu Kota Tasikmalaya oleh tim sukses Prabowo-Sandi Kota Tasikmalaya lantaran deklarasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Pemilu. Deklarasi yang juga diikuti Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan sejumlah ulama ini dilangsungkan di tempat pendidikan, tepatnya di Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Kota Tasikmalaya pada 5 Februari 2019 lalu.
Deklarasi Dukung Jokowi di Pesantren, Wagub Jabar Terancam 2 Tahun Penjara
Februari 26, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Alasan Keluarga, CPNS Garut Pilih Mundur Usai Lulus Seleksi
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- Pleno KPU: Pasangan Nomor 2 Kuasai Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya
- Barbar dan Tak Lazim, Ai-Iip Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
- Potret Masa Kecil Adolf Hitler yang Jadi Akar Kekejaman di Kemudian Hari
- Penetapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Hasil PSU Terganjal Proses di MK
- ASAT Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran di Dinas PUPR Tasikmalaya
- Paslon Iwan-Dede Siapkan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Politik Uang di PSU Tasikmalaya
- Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum
- Gagas Provinsi Bandung Raya, Kang DS: Penduduk Kita Lebih Banyak dari Singapura