Kehancuran Hutan Kalimantan Mengkhawatirkan, 60 Persen Habitat Orangutan Hilang Diduga Akibat Aktivitas PT ESR

KALIMANTAN | Priangan.com – Ancaman kerusakan lingkungan kembali menghantui Indonesia. Setelah Sumatra berduka akibat bencana ekologis yang menelan ribuan korban jiwa, kini alarm bahaya mengarah ke Kalimantan. Kerusakan hutan yang masif dikhawatirkan membuka jalan bagi tragedi lingkungan serupa jika tidak segera dihentikan.

Lembaga pemantau lingkungan Satya Bumi bersama Lingkaran Advokasi Riset Borneo (Link-AR) merilis temuan terbaru terkait aktivitas PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak perusahaan First Borneo Group. Dalam rilis media tersebut disebutkan bahwa aktivitas perusahaan telah menyebabkan kerusakan hutan skala besar dan menghilangkan sebagian besar habitat orangutan di Kalimantan.

Berdasarkan hasil pemantauan hingga Desember 2025, PT ESR tercatat telah membuka dan menebang hutan seluas 2.868,57 hektare. Dari total tersebut, sekitar 1.892 hektare atau 66 persen merupakan kawasan habitat orangutan. Data ini merujuk pada hasil Population and Habitat Viability Analysis (PHVA), sebuah metode ilmiah untuk menilai kelangsungan hidup satwa liar dan habitatnya.

Kerusakan ini menandai hilangnya sekitar 60 persen ekosistem orangutan di wilayah terdampak. Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat Kalimantan merupakan salah satu benteng terakhir populasi orangutan di dunia sekaligus paru-paru Indonesia.

Aktivitas pembukaan hutan secara masif ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa Kalimantan berada di jalur yang sama dengan Sumatra, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami bencana ekologis akibat deforestasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Masyarakat sipil kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menindak korporasi yang dinilai merusak lingkungan. Kalimantan, yang selama ini dikenal sebagai sumber oksigen dan penyangga ekosistem nasional, perlahan kehilangan hutannya akibat ekspansi industri.

Akademisi Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung, Cecep Muttaqin, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan mandat konstitusional dan nilai dasar bangsa.

Lihat Juga :  65 Sekolah di Garut Raih Adiwiyata, DLH Apresiasi Aksi Nyata Peduli Lingkungan

“Menjaga lingkungan adalah amanah Pancasila. Negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengawasi serta mencegah kerusakan lingkungan yang merugikan generasi mendatang,” ujarnya.

Lihat Juga :  Dana Transfer Pusat Dipotong, Sejumlah Proyek di Kota Tasikmalaya Bakal Ditunda

Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap perusakan hutan bukan hanya mengancam satwa liar seperti orangutan, tetapi juga keselamatan manusia dan keberlanjutan kehidupan.

Kerusakan hutan Kalimantan kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga lingkungan hidup. Tanpa tindakan tegas, ancaman krisis ekologis bukan lagi sekadar peringatan, melainkan kenyataan yang tinggal menunggu waktu. (Rco)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos