Debitur Gelapkan Mobil Kredit, Warga Ciamis Divonis 8 Bulan Penjara

CIAMIS | Priangan.com – Komaruddin, warga Kabupaten Ciamis, harus menanggung akibat dari ulah nekatnya. Alih-alih melunasi cicilan mobil yang dibiayai melalui ACC Tasikmalaya, ia justru mengalihkan kendaraan itu ke orang lain. Perbuatannya kini berbuah vonis pidana penjara 8 bulan dari Pengadilan Negeri Ciamis.

Kisahnya bermula saat Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk mobil Daihatsu Granmax. Semua proses berjalan lancar, pembiayaan disetujui, dan mobil pun berhasil ia bawa pulang. Namun, kewajiban cicilan seolah diabaikan sejak awal. Baru masuk angsuran kedua, ia mulai menunggak. Keterlambatan itu terus menumpuk hingga 172 hari. Dari 28 kali tenor yang disepakati, hampir tidak ada satupun yang dibayarkan dengan tertib.

ACC Tasikmalaya sudah berulang kali melakukan penagihan resmi, mulai dari panggilan telepon, kunjungan ke rumah, hingga tiga kali melayangkan surat peringatan. Namun, semua upaya itu kandas. Komaruddin tak menunjukkan itikad baik.

Yang lebih fatal, mobil yang masih berstatus kredit justru dialihkan kepada pihak lain tanpa izin dari ACC. Fakta ini terungkap di persidangan, di mana diketahui kendaraan tersebut digunakan untuk menutup hutang lain. Sayangnya, hingga kini mobil itu tak pernah ditemukan kembali.

Merasa dirugikan, ACC Tasikmalaya akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi dibuat ke Polres Tasikmalaya hingga perkara masuk ke meja hijau. Pada 30 Desember 2024, berkas perkara Komaruddin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 8 bulan penjara serta denda Rp5 juta, dengan subsider kurungan 3 bulan.

Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi, menegaskan kasus ini seharusnya bisa dihindari jika debitur bersikap terbuka sejak awal.
“Kalau mengalami kesulitan membayar angsuran, cukup datang dan diskusikan dengan kantor ACC. Jangan sampai kendaraan dialihkan ke pihak lain tanpa izin, karena konsekuensinya sangat berat,” tegasnya, Kamis (18/9/2025).

Lihat Juga :  Ada Dugaan Kecurangan Politik Uang di Pilkada Jakarta: Kubu RK Minta Aparat Segera Usut

Iswahyudi mengingatkan bahwa menggadaikan atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum serius, sesuai Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pelanggaran ini bisa diancam pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp50 juta. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos