TASIKMALAYA | Priangan.com – Baru 69 hari menjabat, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin (CNY) dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban Iduladha 2025. Seorang pengusaha mengaku diminta menyetor uang hingga ratusan juta rupiah agar proyeknya bisa dibayar pemerintah daerah.
Kronologi kasus ini bermula pada 9 Mei 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Bagian Kesra menyetujui pekerjaan pengadaan hewan kurban senilai Rp4,25 miliar. Proyek tersebut mencakup 250 ekor domba, 100 sapi, dan 2 sapi jumbo.
Sehari setelah kontrak berjalan, pengusaha mengajukan pembiayaan ke bank sebagai modal kerja. Namun masalah muncul pada 4 Juni 2025, saat Kabag Kesra menyampaikan bahwa bupati tidak berkenan dengan daftar calon penerima dan lokasi distribusi yang sudah ditetapkan sehingga tak bisa diubah.
Pada hari yang sama, pengusaha dihubungi seseorang yang mengaku tim bupati dan diminta menyerahkan Rp50 juta dengan dalih kompensasi titik distribusi serta biaya pelantikan Cecep di Bandung. Karena khawatir pekerjaan tidak cair, uang tunai itu diberikan.
Dua hari kemudian, 6 Juni 2025, bupati meminta tambahan 40 domba dan 10 sapi di luar kontrak. Pengusaha memenuhi permintaan itu dan pekerjaan selesai. Namun pada 16 Juni 2025, Cecep menerbitkan instruksi penghentian sementara belanja APBD. Sejak itu, pembayaran untuk proyek kurban tak kunjung cair.
Ketika pengusaha menanyakan kepastian, Kabag Kesra justru menyampaikan bahwa “Bapak” meminta 3 persen dari pagu pekerjaan, atau sekitar Rp126 juta, agar pengadaan bisa dibayar.
Pada 30 Juli 2025, pengusaha diarahkan bertemu utusan bupati berinisial DS. Dalam pertemuan itu, DS menegaskan bahwa permintaan 3 persen merupakan instruksi langsung Cecep. Keesokan harinya, 31 Juli 2025, pengusaha menyerahkan cek Rp100 juta sebagai jaminan pembayaran.
Setelah itu, pada 2 Agustus 2025, bupati menandatangani disposisi kepada bagian keuangan agar dana dicairkan sesuai pagu. Tanggal 4 Agustus 2025, meski masih masa cut off anggaran, Bagian Kesra melakukan pembayaran ke rekening perusahaan.
Sehari kemudian, 5 Agustus 2025, pengusaha menarik dana tersebut dan sesuai arahan DS, mentransfer Rp100 juta ke rekening RA, orang dekat bupati. Sebagai gantinya, cek jaminan dikembalikan pada 6 Agustus 2025.
Yang mencuri perhatian, penyerahan cek dilakukan di Sekolah Islam Terpadu Al Mukaromah, lembaga pendidikan milik Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.
Merasa diperas dan dirugikan hingga Rp225 juta, pada 11 Agustus 2025 pengusaha resmi melaporkan Cecep ke Polres Tasikmalaya. Laporan itu disertai bukti berupa cuplikan percakapan dengan DS, foto cek Rp100 juta, serta bukti transfer uang ke rekening RA.
Saat dikonfirmasi pada 17 Agustus 2025, Cecep tidak menjawab tegas dan memilih irit bicara. Menurut Cecep, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pemerasan kepada pihak kepolisian.
Ia menegaskan ingin fokus mengurus program pemerintah daerah.
“Ya Soal itu diserahkan kepada kepolisian. Saya fokus pikirkan tata kelola jaminan kesehatan dan infrastruktur yang sampai saat ini belum bisa terjawab tuntas,”kata Cecep Nurul Yakin ditemui di Pendopo Baru, beberapa waktu lalu.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian serius warga Tasikmalaya yang menanti langkah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan transparan. (yna)