Dana Desa Tergerus MBG dan KDMP, Pembangunan Desa di Tasikmalaya Terancam Mandek

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemangkasan dana desa yang disebut berkaitan dengan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai dirasakan dampaknya di wilayah pedesaan Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah desa mengaku kapasitas fiskal mereka menurun drastis hingga mengancam keberlanjutan pembangunan desa.

Kepala Desa Mandala Mekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, mengatakan dana desa yang sebelumnya berkisar Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar per tahun, kini tersisa sekitar Rp300 jutaan saja.

“Kurang lebih 70 persen dana desa hilang. Dampaknya sangat terasa, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar dan program kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Alfie dalam Podcas Priangan.com, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, pemangkasan tersebut langsung berdampak pada sejumlah program prioritas desa yang sebelumnya sudah disepakati melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musrenbangdes. Program seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan kirmir, sanitasi, pengelolaan sampah hingga fasilitas dasar masyarakat kini banyak yang tertunda karena keterbatasan anggaran.

Alfie menjelaskan, kondisi geografis Tasikmalaya yang banyak berada di lereng dan wilayah perbukitan membuat kebutuhan infrastruktur desa sangat vital, terutama akses jalan lingkungan. Banyak jalan desa yang masih rusak sehingga menyulitkan aktivitas warga, termasuk akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

“Masih banyak jalan lingkungan rusak. Bahkan tenaga kesehatan atau guru kadang kesulitan menjangkau warga karena kondisi jalan,” ucapnya.

Dengan anggaran yang tersisa terbatas, pemerintah desa kini harus memprioritaskan belanja wajib seperti bantuan sosial dan program tertentu yang sudah ditentukan dari pemerintah pusat. Kondisi ini membuat ruang pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat semakin sempit.

Ia menilai pemangkasan dana desa berpotensi melemahkan kemandirian desa yang selama ini dibangun melalui berbagai program pemberdayaan. Desa, kata dia, sebelumnya memiliki fleksibilitas menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, namun saat ini ruang tersebut semakin terbatas.

Lihat Juga :  Dua Atlet Tai Chi Asal Kota Tasik Dapat Medali Emas di Cina

“Undang-undang desa memberi kewenangan desa untuk mengatur pembangunan. Tapi sekarang kewenangan itu terasa berkurang karena anggarannya juga menyusut,” katanya.

Lihat Juga :  Salasa Nyunda Pemkab Tasik Disambut Tepuk Tangan

Selain soal anggaran, Alfie juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut. Pemerintah desa, menurutnya, sering menerima informasi secara tidak langsung sehingga menyulitkan perencanaan pembangunan jangka panjang.

“Kalau dari awal ada informasi jelas, desa bisa menyesuaikan perencanaan. Yang terjadi sekarang justru banyak program yang sudah direncanakan jadi tertunda,” ujarnya.

Meski memahami pentingnya program nasional seperti MBG dan KDMP, pemerintah desa berharap kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlanjutan pembangunan desa. Keseimbangan antara program nasional dan kebutuhan dasar desa dinilai penting agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat tetap tercapai.

“Kami tidak menolak program pusat. Tapi pembangunan desa juga harus tetap berjalan karena masyarakat masih butuh infrastruktur, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan evaluasi kebijakan agar pemangkasan dana desa tidak berdampak terlalu besar terhadap pembangunan di wilayah pedesaan, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos