JAKARTA | Priangan.com – Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan rehabilitasi hukum kepada mantan pejabat yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Kali ini, hak istimewa Presiden itu diberikan kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono yang sebelumnya bertugas di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 November 2025, mereka dinyatakan bersalah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022. Hakim menyebut ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun dalam akuisisi tersebut. Naskah: AI | Editor: Aditama
















