CDOB Tasikmalaya Selatan Akhirnya Masuk RPJMD, DPRD Sebut Bupati dan Wakil Lupa Janji 2021

TASIKMALAYA | Priangan.com — Setelah bertahun-tahun terkatung, perjuangan masyarakat Tasikmalaya Selatan (Tasela) akhirnya membuahkan hasil. Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tasela resmi dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya 2025–2029.

Namun, langkah ini tidak datang tanpa sindiran tajam dari legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, menilai bahwa pemerintah daerah justru terlambat menepati janji yang sudah disepakati sejak tahun 2021.

“Seharusnya dari awal sudah dimasukkan. Kalau Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep Sopari ingat pada kesepakatan tahun 2021, persoalan ini tak perlu berlarut,” ujar Asep, Minggu (12/10/2025).

Asep mengingatkan, pada 2021 lalu, kesepakatan dukungan terhadap CDOB Tasikmalaya Selatan sudah ditandatangani oleh pemerintah daerah dan DPRD. Saat itu, Bupati Ade Sugianto diwakili oleh Cecep Nurul Yakin sebagai wakil bupati, sedangkan Asep Sopari Alayubi menandatangani atas nama Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Ironisnya, dua tokoh yang dulu menjadi penandatangan—Cecep dan Asep Sopari—kini justru menjadi bupati dan wakil bupati, tapi malah lupa dengan komitmen yang pernah mereka buat,” kata Asep.

Dalam dokumen RPJMD terbaru, pemerintah daerah akhirnya mencantumkan klausul “Mendukung pembentukan dan keberlanjutan usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan”, termasuk persiapan administratif untuk menuju daerah otonom baru.

Menurut Asep, masuknya CDOB Tasela dalam RPJMD merupakan kemenangan rakyat selatan setelah bertahun-tahun perjuangan tanpa kepastian.

“Ini bukan keberhasilan pemerintah, tapi buah dari tekanan publik dan perjuangan masyarakat yang tak pernah berhenti,” tegasnya.

Adapun wilayah yang masuk dalam rencana CDOB meliputi sepuluh kecamatan, yakni Cipatujah, Cikalong, Cikatomas, Pancatengah, Bantarkalong, Karangnunggal, Cibalong, Parungponteng, Bojongasih, dan Culamega. Kecamatan Karangnunggal diproyeksikan menjadi ibu kota daerah persiapan.

Lihat Juga :  Merasa Diperlakukan Tidak Adil dalam Rotasi Mutasi, ASN di Tasikmalaya Mengadu ke PTUN & Ombudsman

Asep menambahkan, setelah tercantum dalam RPJMD, Pemkab Tasikmalaya memiliki kewajiban moral dan politik untuk menindaklanjutinya ke tahap berikutnya, yakni pembentukan daerah persiapan.

Lihat Juga :  Fortabes Kawal Tiga “Proyek Sakti”, Kejaksaan dan Inspektorat Dinilai Mandul

“Ini momentum untuk menebus kelalaian masa lalu. Jangan sampai hanya jadi tulisan di dokumen RPJMD tanpa langkah konkret,” paparnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos