TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Pusat mulai menerapkan larangan mudik lebaran. Dampaknya, perusahaan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terpaksa harus berhenti beroperasi. Salah satunya PO Budiman. Perusahaan Otobus yang memiliki ribuan karyawan tidak bisa jalan seperti biasa.